POTRET INDONESIA NEWS.COM
DELISERDANG.III – Adanya berita salah satu media online yang masih beredar terkait Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Deli Serdang dikabarkan diduga mencapai Rp 650.000, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dugaan adanya pungli kembali mencuat di publik.
Saat dikonfirmasi via wa, Minggu ,(09 /03/2025) terkait hal ini, Kanit Regident Satpas Polresta Deli Serdang, Iptu Devi Siringoringo, memberikan tanggapan pada Senin Siang ( 10/03/2025) melalui telepon WhatsApp. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Saya sudah diperiksa Propam terkait hal itu, Pak, dan Mabes Polri sudah mengetahuinya," ujar Iptu Devi Siringoringo dengan singkat via telpon wa kepada wartawan.Senin (10 /03/2025).
Meski demikian, hingga saat ini masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana tindakan tegas yang akan diambil pimpinan jika terbukti ada oknum yang diduga bermain dalam pengurusan SIM.
Sementara itu, beberapa warga yang mengurus SIM di Satpas Polresta Deli Serdang mengaku bahwa biaya yang mereka keluarkan jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang seharusnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi dugaan pungli ini. ( Tim )