POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Residivis spesialis curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) diberikan tindakan tegas dan terukur oleh personel Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan.
Padahal pria berinisial AP alias A (36) warga Jalan Pukat Banting, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung ini baru keluar dari penjara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, AP alias A ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian modus bongkar rumah di Jalan Sepakat Gang Kucing Anggora, dan merampas HP warga di Jalan Pukat 1 Gang Mandiling, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
"Tersangka ditangkap di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (20/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga dilakukan Tindakan tegas," kata Gidion.
Dari penangkapan itu, sambung Gidion, pihaknya menyita barang bukti satu topi bulat warna hitam, satu potong kaos punting warna biru dongker, sepasang sendal swallow, dan satu potong celana hitam.<< Damos Simatupang>>>
Editor : Zul