• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Perkara Pabrik Ekstasi, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati, Tiga Seumur Hidup

    Last Updated 2025-03-05T18:54:02Z

    POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan menuntut lima terdakwa yang terlibat dalam perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, masing-masing dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati.


    Kelima terdakwa yakni Hendrik Kosumo (41), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing terbukti melakukan tindak pidana narkotika.


    JPU Rizqi Darmawan merincikan, terdakwa Hendrik Kosumo selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan serta Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi dituntut dengan pidana mati.


    "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati,” tandas JPU Rizqi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/3/2025).


    JPU menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.


    "Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” pungkas JPU.


    Sedangkan tiga terdakwa lain yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dan Debby Kent (36) selaku istri dari Hendrik Kosumo, masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.


    "Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Rizqi Darmawan.


    Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba. 


    “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Rizqi.Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.


    “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (5/3), dengan agenda pledoi dari para terdakwa, dikarenakan masa tahanan sudah mau habis,” ujar Nani Sukmawati.<<Red>>




    Editor : Zul

     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Perkara Pabrik Ekstasi, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati, Tiga Seumur Hidup

    Terkini