• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Pelaku Pencurian Kantor Perusahaan AC ,Pala Nst (24) Residivis Sudah 4 kali di Penjara, "Di Door Tekab Polsek Medan Barat ",

    Last Updated 2025-03-09T15:54:30Z
    Pala Nst (24) Residivis yang sudah 4 kali masuk penjara kembali ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Barat ,di Door kaki sebelah kanan karena melawan petugas.


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil meringkus Pala Nst (24), Islam ,Juru parkir, warga jalan  H.Adam Malik Gang Sirih Kel Skip Kec Medan Petisah. seorang tersangka pelaku pembongkaran dan Pencurian sebuah Lattop dan uang di kantor perusahaan PT Daikin Air Conditioning Indonesia Jl H.Adam Malik Kel Silalas Kec Medan Barat yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat Polrestabes Medan. 


    Dari keterangan Kapolsek Medan Barat Kompol JM Napitupulu SH MH melalui Kanit Reskrim IPTU Darman Lumban Raja SH.MH, merangkan bahwa pelaku berinisial P ini diketahui sudah 4 kali masuk penjara, dan karena kejahatannya  yang selalu  berulang dan saat Pengembangan Kasus mencoba melawan petugas ,akhirnya Tim Tekab Polsek Medan Barat  melakukan tindakan tegas terukur alias ditembak kakinya sebelah kanan, karena  pada,Sabtu (08/03/2025)  sekira pukul 18.00 wib.sore.



    Adapun kronologis penangkapan di mana pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib petugas Tim unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi tentang pelaku Atas nama PALA Nst Berdasarkan LP/B/20/I/2025/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan /Polda Sumatra Utara.


    Di mana pelaporan tersebut tentang laporan kasus Pencurian Pemberatan di Kantor PT Daikin Air Conditioning Indonesia Jl H.Adam Malik Kel Silalas Kec Medan Barat padal  tanggal 25 Januari 2025   Dan saat petugas informasi bahwa Pelaku Sedang Duduk di depan JCO Kemudian Petugas langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku saat itu juga. di hari Sabtu ( 08/03/2025).


    Dan saat pelaku ditangkap  di jalan H.Adam Malik Gg Sirih Kel Sekip Kec Medan Petisah. turut diamankan petugas barang bukti sebuah celana Jeans Pendek Warna abu Rokok yang dipakai Tsk saat melakukan pencurian beserta barang bukti Rekaman CCTV Pada Saat pelaku melakukan pencurian di kantor perusahaan AC tersebut.


    Kemudian dilakukan pengembangan namun pelaku berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan  tersangka di tembak pada bagian kaki sebelah kanan kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara guna pengobatan.


    Setelah pelaku dan barang buktinya diboyong ke Mako Polsek Medan Barat untuk diperiksa penyidik maka dari hasil Introgasi terhadap pelaku bahwa benar tersangka melakukan pencurian bersama temannya inisial C (DPO) Melakukan Pencurian Di Kantor PT DAIKIN Jl H.Adam Malik Kel Silalas Kec Medan Barat Berupa 3(Unit) Laptop, 3 (Unit) powerbank Merek Vivan dan Uang Tunai Sebesar Rp 1.900.000 


    Yang mana tersangka mengakui dari kejahatannya pelaku mendapatkan bagian Sebesar Rp 3.000.000, uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari hari. Sementara teman pelaku yang berinisial C (saat ini dalam pengejaran) berperan menjual barang Barang hasil Curian tersebut kepada penadah dan identitas penadahnya masih dalam penyelidikan petugas.


    Pada awal penangkapan tersangka berusaha untuk tidak mengakui perbuatannya namun akhirnya pelaku tidak bisa mengelak setelah diputarkan rekaman CCTV ,yang mana tato yang ada di tangan kanan pelaku menjadi ciri - ciri khusus yang tidak bisa dibantahkan oleh si pelaku.


    " Tsk Sudah bolak balik masuk penjara, sudah pernah menjalani 4 Kali Hukuman terkait kasus pencurian juga kasus narkoba dan saat ini pelaku disangkakan pasal Pencurian dengan Pemberatan KUHPIDANA Pasal 363,dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun." Pungkas Kanit Reskrim mengakhiri keterangannya.( Ds / Red)

    -

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pelaku Pencurian Kantor Perusahaan AC ,Pala Nst (24) Residivis Sudah 4 kali di Penjara, "Di Door Tekab Polsek Medan Barat ",

    Terkini