POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku Curanmor bernama *MUHAMMAD IRFANQql SIREGAR alias ACIL,*, (29), Islam , tidak bekerja, jl. Denai Gg. Hidayah No. 103 Kel. Tegal Sari Mandala I kec. Medan Denai,Rabu ( 12/03/2025).
Pelaku ditangkap Team Reskrim Polsek Medan Area di jalan Tegal Sari III kec. Medan Area ,dari tangan pelaku sebagai barang bukti diamankan 1 (satu) buah baju kaos yang di gunakan pelaku dan 1(satu) buah celana panjang yang di gunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
Diketahui pelaku melakukan pencurian dirumah korban yang bernama Pdt.ABDI NATAL Napitupulu , Lk, 43 thn, Kristen,berprofesi sebagai Pendeta, Jln. Denai Gg. Hidayah No. 9/33 Kecamatan Medan Denai.pada hari Julmat tanggal 08 Maret 2025 Pkl 21.30 .
Di mana pada saat kehilangan sepeda motornya di hari Jumat tgl 08 Maret 2025 sekira pukul. 21.30 wib. Tepatnya di Jl. Denai Gg. Hidayah No. 9/33 kel. TSM 1 kec. Medan Denai . namun saat korban hendak memasukkan kedalam rumah sepeda motornya merek honda beat BK 4401 AGK yang berada di teras rumahnya , korban sangat terkejut melihat sepeda motor korban tidak berada di tempat alias hilang.
Tak terima sepeda motornya hilang didalam rumahnya korban membuat Laporan pengaduan ke SPKT Polsek Medan area pada tanggal 28 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/206/III /2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA /POLRESTABES MEDAN/POLDASU.dengan kerugian 01 (satu) unit sepeda motor Honda beat BK 4401 AGK.
Dari keterangan Kanit Reskrim polsek medan area Iptu Poltak Tambunan SH,bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pkl.01.30 wib, pers unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di duga pelaku berada di jl. Langgar Kel. Ts III.
Tak mau kehilangan targetnya tim Opsnal langsung menuju ke tkp di pimpin Kanit Reskrim, dan panitopsnal beserta tim Reskrim tak lama kemudian tim melihat pelaku sedang tiduran dan tim langsung mengamankan pelaku dilokasi penangkapan.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar yang ianya melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke mako polsek medan area guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun pada saat di perjalanan pelaku berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga tim Opsnal memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak di indahkan pelaku, sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku selanjutnya tim membawa ke RS. Bhayangkara usai kemudian Tim menyerahkan ke penyidik untuk di lakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 Curanmor dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara" Ungkap kanid Reskrim.(,tim )