POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Personel Polda Sumut, Ipda RRS diperiksa Divisi Propam Mabes Polri karena dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) ratusan juta rupiah.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ipda RRS sedang diproses.
“Sedang dilakukan pemeriksaan. Diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya,” ujaf Irjen Whisnu, Senin (24/2/2025).
Sementara, untuk proses pidana umumnya, lanjut Whisnu, sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
“Silahkan tunggu proses, tidak kita tutupi silahkan saja. Kalau kode etiknya sudah diperiksa Propam Polda Sumut dan akan dikirim ke Propam Mabes Polri,” tandasnya.
Sebelumnya, Ipda RRS dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan terhadap teman sejawatnya Bripka SS.Ipda RRS dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1430/X/2024/SPKT/ Polda Sumut, tertanggal 14 Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum Bripka SS,Olsen Tobing menyebutkan, modus terlapor dalam kasus ini dengan cara membujuk korban, serta berjanji bisa mengurusnya lulus seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pada tahun 2023 lalu.Tapi, korban harus memberikan uang sebesar Rp 600 juta sebagai pelicin.
“Di bulan Desember tahun 2023 oknum polisi berpangkat Ipda RRS menghubungi klien kami. Dia bilang sama klien kami, bisa mengurus untuk masuk SIP. Ipda RRS ini meminta uang sebesar Rp 600 juta . Kemudian, klien kami mengirimkan uang tersebut pada Desember 2023,” ujar Olsen Tobing, Rabu (19/2/2025) siang.
Setelah penyerahan uang, korban Bripka SS menunggu hasil seleksi penerimaan SIP yang sedang dijalani. Namun, hingga April 2024, nama korban tidak kunjung keluar sebagai pemenang meskipun sudah membayar uang kepada Ipda RRS.
Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 250 juta ke rekening Ipda RRS pada April dengan harapan namanya bisa keluar sebagai peserta lulus SIP.Beberapa bulan kemudian, nama korban tidak juga keluar sebagai peserta yang lulus seleksi. Namun setelah dikonfirmasi ke terlapor Ipda RRS tidak ada penjelasan.
“Jadi klien kami merasa keberatan dan dirugikan dengan nominal Rp850 juta,” pungkasnya.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul