Rabu 19 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Dua Pria M dan H ,Terduga BD Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai, 665 Butir Ekstasi sebagai Barang Bukti, ,

    Last Updated 2025-02-21T19:44:09Z

    kedua pria M dan H terduga pelaku Bandar Narkotika jenis Ekstasi dengan BB 665 Butir  Ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Binjai, 


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    BINJAI.III - Tim Unit Reserse Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial M (42) dan H (45) pada lokasi yang berbeda,di mana keduanya diduga sebagai bandar narkotika sejenis ekstasi.  


    Diketahui terduga berinisial M (42) diamankan di jalan Samanhudi kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai Selatan Kota Madya Binjai, pada hari senin (17/02/2025) sekira jam 16.30 wib sore.


    Berawal kronologis penangkapan yang mana sebelumnya selama dua hari personil  Sat Res Narkoba dibawah Pimpinan IPTU Eddy Supratman, SH, melakukan penyelidikan, hingga tepatnya dihari ketiga Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang tengah berdiri di persimpangan jalan sedang memegang kotak bola lampu.


    Ketika petugas hendak mendekat terduga pelaku langsung menghindar, akan tetapi naluri serta rasa kecurigaan petugas yang kemudian dengan gerak cepat segera meringkus terduga pelaku.  Dan ketika melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya yang berupa kotak lampu, ternyata didalamnya ditemukan narkotika sejenis ekstasi berwarna hijau stabilo dengan jumlah 665 butir banyaknya.


    Dalam pengembangan kasus Tim Satresnarkoba terus melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut dan berdasarkan keterangan dari M kemudian petugas berhasil juga melakukan penangkapan terhadap H (45) di TKP, jalan Letnan Umar Baki kelurahan Payaroba kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya M (42), swasta, tinggal dusun Telagah Jernih desa Secanggang kabupaten Langkat sedangkan H (45) pekerjaan swasta, tinggal desa Blang Cut kecamatan Meurah kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. 


    Pada pengakuan kedua terduga pelaku bahwa dari hasil keuntungan penjualan benda haram jenis narkotika tersebut, disepakati nantinya akan bagi keuntungan, ungkap kedua terduga pelaku.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga pelaku yaitu sebanyak 665 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dikelas dalam plastik transparan, 01 unit Hand phone merek Oppo warna biru, 01 unit Ponsel merek Samsung dan satu bh kotak bola lampu merk Platinum.


    Kasat Narkoba Polres Binjai,AKP SYAMSUL BAHRI SE MH ,menegaskan bahwa terhadap terduga M dan H telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," Ungkap Mantan Kasat narkoba Polres Humbahas ini menegaskan.


    Hal ini sejalan dengan  komitmen Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi bahwa Polres Binjai tetap serius dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," Ujarnya.( Tim / Red).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dua Pria M dan H ,Terduga BD Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai, 665 Butir Ekstasi sebagai Barang Bukti, ,