• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Tak Terima Keponakannya Masih Usia 13 Tahun Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Paman Korban Melaporkan AP ke SPKT Polresta Deliserdang,,

    Last Updated 2025-01-14T17:08:40Z



     AP (23) terduga  pelaku Pelecehan seksual  yang dilaporkan paman korban ke SPKT Polresta Deliserdang Unit PPA.


    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    DELISERDANG.III - Kembali terjadi anak usia dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual, sebut saja namanya Bunga ( 13 ) salah satu  Siswi Sekolah Dasar di Pakam yang diduga menjadi korban kekerasan Seksual dari seorang pria dewasa AP (23). yang di ketahui adalah ssebagau abang Tiri si korban dan sudah bersatus Suami yang berdomisili  di lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.


    Dimana hari senin ,13 Januari 2025,keluarga korban yakni Paman si Bunga membuat laporan pengaduan ke SPKT Polresta Deliserdang dengan Nomor STTLP / B / 36 / I / 2025 / SPKT/ POLRESTA DELISERDANG/ POLDA SUMATERA, tanggal Januari  2025 ,pukul 14.09 wib ,Dengan Pelapor  atas nama : Sutrisno ( 47 ) alamat Jalan Nusa Indah Tiga Lingk.8 Kec Galang Kabupaten Deliserdang. 


    Yang mana terlapor diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016. Yang mana diketahui telah terjadi terjadi kejahatan Perlindungan anak atau Cabul di gang keluarga Desa pertapahan Kecamatan Lubuk Pakam yang di lakukan oleh Agung Prasetyo terhadap korban yang adalah keponakan Pelapor, pada tanggal 18 November 2024,sekira pukul 13.00.


    Diceritakan oleh Mislan (56) selaku keluarga Pelapor kepada awak media ,awalnya pelapor mengetahui adanya cerita dari korban yang mengatakan bahwa korban telah dicabuli pelaku. Di mana pengakuan korban terhadap pamannya, ianya di cabuli pelaku sejak kelas 2 SD dan pelaku selalu memaksa dam mengancam korban untuk memenuhi hasrat bejatnya.


    Kemudian paman korban yang mendengarkan cerita keponakannya itu langsung memberitahukan kepada orang tua korban yang adek Pelapor namun kedua orangtuanya diduga acuh tak atuh dan terkesan menutupi kejahatan si pelaku yang adalah anak Tiri dari ayah  korban dan anak dari suami pertama ibu korban. 


    Paman korban tidak terima atas perbuatan pelaku  dan melaporkan pelaku ke SPKT Polresta Deliserdang guna proses mengikuti proses hukum yang berlaku di negara ini.


    Kepada awak media paman korban bernama Mislan dan Sepupu korban bernama Dana yang keduanya menjadi saksi atas laporan pengaduan Sutrisno paman korban mengharapkan keadilan dan bantuan Pihak Kepolisian guna menangkap si pelaku yang kabarnya telah melarikan diri.


    Dari keterangan Mislan Paman korban bahwa terdiuga Pelaku adalah abang tiri korban yang bernama Agung Prasetyo alias Tembong  ( 23 )  warga depan stadion pakam dan korban diketahui adalah warga  Jalan Thamrin Gang Muhammad Yusuf Pakam Deliserdang. 


    Dana sepupunya Korban yang turut membantu  pamannya untuk melaporkan si pelaku  juga menjadi saksi atas pelaporan ini dan Dana berharap  pelaku segera ditangkap dan korban yang masih  usia dibawah  umur  itu mendapatkan keadilan, " Harap Dana.


    " Pelakunya sudah hampir sebulan kabur dari rumahnya Bang,dan kamilah paman / wawak dan sepupu korban yang bertindak melaporkan kejadian ini" Ungkap Mislan.


    Kesaksian paman korban ke awak media, bahwa keponakannya mengalami pelecehan seksual yang di lakukan Agung ,sudah hampir 3 tahun dari sejak kelas dua SD,hingga saat ini korban kelas 5 SD.


    Diketahui sebelunnya korban mengadukan kejadian ini ke pamannya yang kemudian berlanjut kepada pelaporan ke pihak KPAI ( Komisi perlindungan anak Indonesia) Deliserdang pada  hari ini siang pihak Keluarga  yakni paman korban bernama  : Sutrisno ( 47 ) yang didampingi pihak KPAAI Kabupaten Deliserdang.


    Sampai sore hari senin, 13 Januari 2025  Sutrisno sebagai  Pelapor yang juga  adalah paman korban masih memberikan keterangan kepada penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. ( Tim / Red).



    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tak Terima Keponakannya Masih Usia 13 Tahun Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Paman Korban Melaporkan AP ke SPKT Polresta Deliserdang,,

    Terkini