• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    MA terdiuga BD Ekstasi, Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai Saat Hendak Antarkan Pesanan,

    Last Updated 2025-01-08T06:17:18Z
    MA pelaku pengedar Narkoba yang diamankan Tim unit 1 Satresnarkoba Polres Binjai.


    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    BINJAI.III -Tim Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menciduk seorang pria sebagai terduga bandar narkoba, yang saat  ditangkap  sedang bersiap antarkan pesanan sesuai dengan sejumlah orderan Narkoba. 

    Didapat keterangan bahwa  pelaku seorang pria berinisial MA (24) dengan alamat jalan genteng Lk. 2 kelurahan deli tua kecamatan deli tua kab. Deli Serdang Prov.Sumut.

    MA (24) diamankan oleh Tim unit - 1 Satresnarkoba di TKP, jalan letjend jamin ginting kelurahan rambung barat kecamatan binjai selatan, kota binjai, kamis (02/1/2025), pukul 22.40 wib malam hari.

    Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku MA (24) oleh tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Letjen jamin ginting sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.

    Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga MA (24) dimana saat itu terduga sedang berdiri di pinggir jalan letjend jamin ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya.

    Dan didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas akhirnya pelaku  MA berhasil diamankan.

    Pada saat pelaku  MA ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk realme dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW. 

    Diketahui saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di satres narkona dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Akp Samsul Bahri, SE, MH.

    Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP. Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP. Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Sebut ,Kasi Humas Iptu Junaidi.

    Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres binjai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.( Red ).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • MA terdiuga BD Ekstasi, Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai Saat Hendak Antarkan Pesanan,

    Terkini