• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Gerak Cepat " TEKAB Reskrim Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Begal "

    Last Updated 2025-01-15T15:07:38Z
    Kapolsek Patumbak didampingi Kanit Resrim dan Panit memaparkan kronologis penangkapan pelaku Begal yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III - Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ( BEGAL ) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan.


    Kronologis pengungkapan kasus di mana hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 wib Team Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan kasus Begal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak.


    Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Team dengan dipimpin langsung Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta Team URC berhasil meringkus 2 ( dua ) orang pelaku Begal yang berinisial *F.A.N,19 Tahun,Budha,Jl.Besar Deli Tua Gg Gedek No.F-12 Kec.Deli Tua* dan *S R S,,24 Tahun,Islam,Jl.Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kec.Patumbak*. 


    Di mana kedua tersangka ditangkap pada dua  lokasi yang berbeda sedangkan seorang pelaku lagi insial *T ( DPO )* dan *H ( DPO )* masih kita selidiki keberadaannya, " Ungkap Faidir pada,Selasa (14/01/2025).


    Kedua pelaku pada saat di interogasi menyatakan perannya masing-masing  ,bahwa pada saat melakukan aksinya Pelaku *S.R.S* bertugas mencabut kunci sepeda motor korban pada saat para pelaku menghadang laju sepeda motor korban sedangkan pelaku *F.A.N* bertugas mengancam korban menggunakan parang.


    Kita sudah amankan barang bukti berupa Satu unit sp motor Honda CBR,dua Bilah Parang,dua buah kaca spion,tiga buah baju dan satu buah celana panjang yang di beli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000 ( satu juta ).." .Ujar Kapolsek Patumbak


    Setelah para pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sepeda motor hasil begalan tersebut.


    Dari hasil interogasi yg kita lakukan para pelaku mengakui bahwa sepeda motor di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan kita dan hasil penjualan sepeda motor tersebut di pergunakan para pelaku untuk foya-foya,bermain judi serta membeli beberapa pakaian....Terang Kompol Faidir.


    Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 ( dua belas ) tahun hukuman penjara..." Ucap Kompol Faidir SH,MH. mengkhiri keterangannya. ( Red )

    Narasumber  :Humas Polsek Patumbak.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Gerak Cepat " TEKAB Reskrim Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Begal "

    Terkini