EW pelapor korban pencemaran nama baik dan Tim Pengacaranya angkat bicara terkait Mandeknya pelaporan korban di Polres Sergai.
POTRET INDONESIA NEWS.COM
SERGAI.III - Jelang empat bulan kasus dugaan pencemaran nama baik mandek di Polres Serdang Bedagai (Sergai) Pihak korban dan Pengacaranya angkat bicara ke awak media, Sabtu (18/1/2025).
Adapun kasus dugaan pencemaran nama baik ini dialami oleh seorang IRT berinisial (EW) warga dusun III Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan.Provinsi Sumut.
Kasus ini pun dilaporkan oleh (EW) ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan Nomor: STTLP/ 377/X/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Dengan terlapor Lil Azmi (LA) warga dusun III Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan.Sumut
Guna kepentingan penyelidikan laporan (EW), Polres Sergai mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HPL) dengan Nomor : SP. Lidik/484/X/RES.1.24/2024 tertanggal 16 Oktober 2024.tahun lalu.
Namun, sejak diterbitkan SP2HPL pertama di tahun 2024 oleh penyidik. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini pun terkesan mandek selama 4 bulan di Polres Serdang Bedagai (Sergai) alias jalan ditempat tanpa kejelasan.
Diketahui saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whats App (WA) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu terkesan bungkam tak menjawab pesan Whats App (WA) yang dikirimkan.
Terkait 4 bulan kasus pencemaran nama baik mandek di Polres Sergai ini. Praktisi Hukum asal Kota Medan Ranto Sibarani SH yang juga Penasehat Hukum (PH) korban pun angkat bicara.
Pengacara kondang asal Kota Medan ini berharap Polres Sergai segera menindak lanjuti laporan korban. Demi untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban yang sekaligus pelapor.
" Kita berharap Polres Sergai segera menindaklanjuti laporan korban, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor." Ungkap Ranto Sibarani SH. ( TIM / Red).