POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Cepat tanggap Polsek Sunggal kembali berhasil meringkus dua pria Residivis MAS (32) dan RA (25) yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian Curanmor dan diketahui selama ini telah melakukan aksi kejahatannya mencuri sepeda motor di 12 lokasi pada wilayah hukum Polsek Sunggal.
Kepada awak media Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.H M.Hum yang didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH.MH menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda yakni di Pegadaian Jalan Setia Budi Medan yang seorang lagi di tangkap dirumah makan cepat saji di Jalan Sei Batang Hari Medan Baru.
“Kedua orang ini adalah pelaku pencurian curanmor yang spesialis pada lokasi pertokoan maupun perkantoran dan tempat parkir, “Ungkap Kapolrestabes Medan ,pada Senin (13/01/2025).
Diterangkan Kapolrestabes Medan bahwa modus dari para pelaku dalam melaksanakan aksinya yakni menggunakan kunci T guna melakukan pengrusakan pada sepeda motor yangmUnit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), M.A.S (32) dan RA (25) yang telah melancarkan aksinya di 12 lokasi.
.
Dilanjutkan Kombes Pol Gidion menerangkan bahwa kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda yakni di Pegadaian Jalan Setia Budi Medan dan rumah makan cepat saji di Jalan Sei Batang Medan Baru Medan.
“dua orang ini adalah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang spesialis pada pertokoan maupun perkantoran dan tempat parkir, “jelas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang juga didampingi Kanit Resrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, Senin (13/01/2025).
Kombes Gidion menyebutkan modus dari pelaku yakni menggunakan kunci T dalam melakukan perusakan sepeda motor.
“Sebenarnya mereka ini adalah dari 2 kelompok berbeda. Kelompok MAS telah melakukan 5 kali dan kelompok RA melakukan 7 kali diwilayah Sunggal,” sebutnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 4 unit sepeda motor.
“Dari pelaku MAS dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor dan RA 3 sepeda motor,” tuturnya.
Ketika saat ditangkap, kedua pelaku berusaha kabur, serta melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas telah mengambil tindakan tegas terukur menembak pelaku. Saat ini polisi memburu 4 pelaku dari kedua kelompok geng motor tersebut,” tegasnya
Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e KUHPidana dengan ancaman kurangan 9 tahun penjara.enjadi.
“Sebenarnya mereka ini adalah dari 2 kelompok berbeda. Kelompok MAS telah melakukan 5 kali dan kelompok RA melakukan 7 kali diwilayah Sunggal,” sebutnya.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi telah berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 4 unit sepeda motor.
“Dari MAS dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor dan RA 3 sepeda motor,” tuturnya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur, serta melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas telah mengambil tindakan tegas terukur menembak pelaku. Saat ini polisi memburu 4 pelaku dari kedua kelompok geng motor tersebut,” tegasnya
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e KUHPidana dengan ancaman kurangan 9 tahun penjara.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Sunggal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.( Red).