POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Penyidik Propam Polrestabes Medan menempatkan 7 personel unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polrestabes Medan di tempat khusus (Patsus) Polri atas dugaan pelanggaran etik kepolisian dan penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari tujuh personel yang telah ditempatkan di tempat khusus tersebut, satu di antara perwira berpangkat Ipda berinisial ID. Ipda ID merupakan perwiwa unit (Panit) Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
"Informasi yang berkaitan persoalan yang ada di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, kemarin kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal," ungkap Kapolrestabes Kombes Gidion Arif, Jumat (27/12/2024).
Menurut Gidion, personel yang dilakukan pemeriksaan secara internal tersebut adalah yang melakukan penangkapan, atau melakukan upaya paksa pada saat itu.
"Awalnya yang kami sampaikan 6 personel, hari ini kita sampaikan ada 7 personel, ya. 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," sebut Gidion
Setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, terhadap ke-7 orang personel tersebut dilakukan penempatan khusus atau patsus. Patsus adalah suatu proses yang cukup extraordinary yang dilakukan dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik.
"Nah kemudian kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang lainnya sebagai saksi termasuk pada saksi eksternal yaitu rekanan dari saudara almarhum BS yang pada waktu itu juga dibawa ke Polres, maupun yang berada di TKP Sei Semayang," kata Kombes Gidion Arif.
Selain itu, Penyidik Propam juga telah memeriksa penyidik yang menerima pelimpahan terhadap tersangka, yang melihat kondisi tersangka saat diserahkan.
"CCTV juga sudah kami lakukan penyelidikan, pencermatan, lalu saksi-saksi yang melengkapi peristiwa ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan.
Sehingga kami bisa menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit," ujar Gidion.
"Itu pun sejalan dengan laporan polisi yang dibuat oleh pengacara dan keluarga Bapak BS ke Polda Sumut yaitu laporan polisi tentang penganiayaan berat ayat (3) yang mengakibatkan meninggalnya atau hilangnya nyawa orang," tambah Gidion.
Selain itu, keluarga maupun pengacara juga membuat laporan polisi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di Polda Sumut. Karena itu, proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya Bid Propam.
"Jadi kami di sini melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personel berupa patsus. Kemudian langka selanjutnya kami melimpahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap laporan kode etik maupun terhadap laporan pidananya," terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawa.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul