POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Pria berstatus suami Pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap korban yang adalah istrinya, Nia Anggraini yang berakhir dengan kematian akhirnya berhasil di ringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Pelaku yang diketahui bernama Zl Afandi alias Ajeng (26).Hal dipaparkan Polsek Medan Tembung pada Selasa, ( 05/11/2024).
Adapun diketahui tindakan brutal sipelaku dipicu oleh rasa cemburu yang mana saat kejadian pelaku juga berada di bawah pengaruh narkoba.
Pada Press Release kasus Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, mengungkapkan bahwa Nia meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan dengan tangan kosong, juga karena kepalanya dibenturkan oleh pelaku ke lantai.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka pendarahan pada kepala. Pelaku saat itu dalam pengaruh narkoba,” jelas Gidion dihadapan awak media.
Terkait Motifnya, Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa Zul mengaku cemburu kepada istrinya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kecemburuan yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
“Motifnya cemburu, masalah internal keluarga,” ungkapnya.
Akibat tindak kejahatannya ,pelaku Zul Afandi alias Ajeng dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) No. 23 Tahun 2004, Pasal 44, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red)