PH (42) Tersangka pelaku Praktek Perjudian jenis Togel diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara. |
POTRET INDONESIA NEWS.COM
TAPANULI UTARA III - Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara tindak tegas Praktek Perjudian jenis Togel ( Toto Gelap ) yang meresahkan masyarakat pada (25/09/2024) sekira pukul 12.00 wib.
Adapun terduga pelaku diketahui berinisial PH ( 42 ) Tahun, Kristen protestan, Wiraswasta, Sait Nihuta Lumban matio Kel. Hutatoruan I kec. Tarutung Kab. Tapanuli Utara Sumut.
Dari keterangan petugas bahwa pada hari rabu ,( 25/09 ) sekitar pukul 12.00 wib ,Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Taput menerima informasi dari masyarakat bahwasanya adanya Praktek Perjudian jenis Togel ( Toto Gelap) di daerah sait Nihuta Lumban Matio Kel. Hutatoruan I kec. Tarutung Taput.
Atas perintah Kasat Reskrim Taput Iptu Arifin Purba SH MH ,lalu kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan langsung Gerak cepat ke TKP dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinfomasikan masyarakat tersebut sedang Menunggu Pembeli dan Menulis Nomor Tebakan angka Togel.
Selanjutnya tanpa membuang waktu sekira pukul 12.35 Wib, Tim Opsnal ( TEKAB ) langsung mengamankan laki-laki tersebut di TKP yang setelah diintograsi mengaku bernama insial PH, di TKP petugas turut mengamankan barang bukti Praktek Perjudian pelaku berupa :
a. 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Hitam
b. Uang Tunai Sebanyak Rp.96.000 (sembilan puluh Enam Ribu Rupiah).
c. 1 (satu) Buku Tafsir mimpi
d. 1 Buah pulpen
e. kertas keluaran Nomor angka Togel
Barang bukti tersangka PH kasus Praktek Perjudian
Kemudian PH Pelaku kasus 303 togel ,bersama bukti Praktek Perjudiannya di bawa ke Mako Polres Tapanuli Utara guna dilakukan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Taput IPTU Arifin Purba SH MH saat di komfirmasi awak media lewat wa membenarkan bahwa Tim Opsnal nya ada mengamankan pelaku PH tersangka kasus 303 ( Togel) .
" Benar telah diamankan PH pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL) ,Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 . Dan saat ini pelaku sudah di amankan ke Mako Polres guna pemeriksaan Penyidik, " Terang Arifin dengan jelasnya.( Tim / Red)