POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Unit Reskrim Polsek Delitua mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Jamin Ginting No 23 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Tiga tersangka spesialis maling rumah kosong ditangkap dari tempat terpisah dalam waktu hampir bersamaan.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, Kamis (17/10/2024) mengatakan, ketiga tersangka adalah, DEGS alias David (30), warga Jalan Pintu Air IV No 24 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,
AS alias Arwin (34), warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek III Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan FG alias Fatah (40), warga Jalan Jaya Tani Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Para pelaku selalu menargetkan rumah kosong atau rumah yang sedang ditinggal oleh pemiliknya," katanya.
Bersama ketiganya disita barang bukti becak bermotor (betor) milik tersangka FG yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian.
"Kebetulan FG alias Fatah ini berprofesi sebagai tukang becak," terangnya.
Diungkapkannya, salah satu tersangka ditsngkap di Jalan Jamin Ginting Pasar I Padang Bulan Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Baru pada Rabu 9 Oktober lalu.
Dijelaskan Maruli, pengungkapan itu berawal dari laporan korban atas nama Hendra Singarimbun (40), warga Berastagi Kabupaten Tanah Karo.
Pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu sekira pukul 21.30 WIB korban mendapat telepon dari tetangganya, rumah miliknya di Jalan Jamin Ginting No 23 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dibobol maling.
Korban datang ke Medan memastikan kejadian itu. Dia melihat barang berharga dalam rumah, di antaranya AC, pintu, lemari, televisi layar datar hingga spring bed sudah hilang dan rumah diacak-acak. Korban menaksir kerugiannya mencapai Rp 60 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Delitua pada Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti -bukti awal ditangkap tersangka DGES alias David. Dia mengaku beraksi bersama tersangka lainnya.
Tersangka AS alias Arwin (34) dan FG alias Fatah ditangkap di Jalan Jaya Tani.
"Mereka sudah berulangkali melakukan aksi pencurian yang sama di wilayah Polsek Delitua," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul