• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Kapolres Labuhanbatu Pimpin Press Release Keberhasilan Pengungkapan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil wartawan Serta Jaringan Bandar Narkotika,,,

    Last Updated 2024-10-08T16:08:01Z
    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Hendrik Matondang SH.MH bersama Kasat Narkoba dan  Kasat Reskrim melaksanakan Press Release Kasus kejahatan Narkoba dan KUHPidana Pembakaran rumah dan mobil di Labuhanbatu.

    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    LABUHANBATU.III - Kembali Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mobil wartawan juga jaringan bandar narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu. 


    Press Release  Kasus  kejahatan  Narkoba dan KUHPidana  ini di hadiri  Kapolres  Labuhanbatu Dr Bernhard L Malau SIK MH didampingi Waka Polres Labuhanbatu Kompol H Matondang,SH.MH, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan beserta jajaran PJU.


    Diketahui bahwa Otak tersangka pelaku pembakaran tersebut berinisial KA alias DK ( dikabarkan tertangkap di Jambi ) dan disebut sebagai ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) di Kabupaten Labuhanbatu Sumut.

    Dalam keterangan Persnya pada Selasa ( 08/10/2024)  kepada awak media AKBP. Dr Bernhard L Malau SIK MH sebagai Kapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.


    "Adapun dari beberapa tersangka yang terlibat di antaranya ; MD alias Duan, RH alias Asil, A alias Jan , EMS alias Endar, juga beberapa tersangka lainnya beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram Netto ," Jelas AKBP DR BERNART MALAU SIK MH.


    Kronologis penangkapan yang dimulai pada (04/05/2024), berawal ditangkapnya tersangka MD ,di Desa Gunung selamat Kecamatan Bilah Hulu, Kab.LBB berkembang hingga penangkapan Para pelaku lainnya dari berbagai lokasi. 


    Yang mana penyelidikan terus dilakukan Opsnal Polres Labuhanbatu,guna  mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas lagi.


    Ditegaskan Kapolres LBB , bahwa para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


    Terkait pengembangan  Kasus selain kasus narkotika, Polres Labuhanbatu juga berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung seorang Wartawan yang terjadi pada(21/03/14).


    Di mana sebelumnya korban mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Labuhan Batu.


    "Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta,," Ungkap AKBP Bernart Malau SIK MH.


    Pada kasus  pembakaran tersebut ada  beberapa barang bukti yang diamankan yakni : satu unit mobil D.Terios dan sepmot Yamaha hangus terbakar dan beberapa sisa material bangunan yang terbakar akibat insiden  tersebut.


    Dduga mortip kasus ini terkait dengan pemberitaan yang diberitakan korban hal peredaran Narkotika  di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan Labuhan Batu Sumut.


    Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.( *** ).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kapolres Labuhanbatu Pimpin Press Release Keberhasilan Pengungkapan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil wartawan Serta Jaringan Bandar Narkotika,,,

    Terkini