POTRET INDONESIA NEWS.COM
LABUHANBATU.III - Kembali Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mobil wartawan juga jaringan bandar narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu.
Press Release Kasus kejahatan Narkoba dan KUHPidana ini di hadiri Kapolres Labuhanbatu Dr Bernhard L Malau SIK MH didampingi Waka Polres Labuhanbatu Kompol H Matondang,SH.MH, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan beserta jajaran PJU.
Diketahui bahwa Otak tersangka pelaku pembakaran tersebut berinisial KA alias DK ( dikabarkan tertangkap di Jambi ) dan disebut sebagai ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) di Kabupaten Labuhanbatu Sumut.
Dalam keterangan Persnya pada Selasa ( 08/10/2024) kepada awak media AKBP. Dr Bernhard L Malau SIK MH sebagai Kapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.
"Adapun dari beberapa tersangka yang terlibat di antaranya ; MD alias Duan, RH alias Asil, A alias Jan , EMS alias Endar, juga beberapa tersangka lainnya beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram Netto ," Jelas AKBP DR BERNART MALAU SIK MH.
Kronologis penangkapan yang dimulai pada (04/05/2024), berawal ditangkapnya tersangka MD ,di Desa Gunung selamat Kecamatan Bilah Hulu, Kab.LBB berkembang hingga penangkapan Para pelaku lainnya dari berbagai lokasi.
Yang mana penyelidikan terus dilakukan Opsnal Polres Labuhanbatu,guna mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas lagi.
Ditegaskan Kapolres LBB , bahwa para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Terkait pengembangan Kasus selain kasus narkotika, Polres Labuhanbatu juga berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung seorang Wartawan yang terjadi pada(21/03/14).
Di mana sebelumnya korban mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Labuhan Batu.
"Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta,," Ungkap AKBP Bernart Malau SIK MH.
Pada kasus pembakaran tersebut ada beberapa barang bukti yang diamankan yakni : satu unit mobil D.Terios dan sepmot Yamaha hangus terbakar dan beberapa sisa material bangunan yang terbakar akibat insiden tersebut.
Dduga mortip kasus ini terkait dengan pemberitaan yang diberitakan korban hal peredaran Narkotika di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan Labuhan Batu Sumut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.( *** ).