POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Suparsidi (51) Warga Jalan Sei Deli Kel Silalas Kecamatan Medan Barat terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya oleh Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja, SH.MH dan Panit Reskrim Ipda Alwan SH.MSi.
Pasalnya, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini melawan petugas dan coba kabir saat dilakukan pengembangan kejahatannya.
Suparsidi jadi incaran Polsek Medan Barat atas laporan Yenny (53) yang melihat kediaman orangtuanya di Jalan
Sei Deli Kel Silalas Kec Medan Barat,yang tidak ditempati Selama 2 bulan meliha Rak Besi diatas Jendela dan Pintu Besi telah raib.
Selanjutnya Yenny melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat Kamis,12 September 2024.
Mendapatkan laporan korbannya, Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang, SIK langsung memerintahkan tim agar melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 07 Oktober 2024, sekira Pukul 13.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku Suparsidi sedang berada di Jalan.Sei Deli Kel. Silalas Kec. Medan Barat.
Kemudian Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja, SH.MH dan Panit Reskrim Ipda Alwan SH.MSi menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui perbuataannya yang dilakukan bersama temannya berinisial K dan IH.
Lalu Tim membawa terduga untuk melakukan pengembangan mencari pelaku lainnya, namun pelaku berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Sementara Suoarsidi yang merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama yaitu pencurian mengakui uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan untuk mengkonsumsi Sabu serta makan minum.
Ia juga mengakui melakukan pencurian dengan cara membuka jendela rumah korban dengan menggunakan linggis kemudian membuka jerjak jendela dengan menggunakan Obeng dan barang-barang korban diangkut dengan menggunakan becak (modus becak hantu).
Akibat perbuatan terduga pelaku korban mengalami kerugian Rp 6.000.000,- ( Enam juta rupiah ).
Sementara dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti satu pintu besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Suparsidi mendekam di sel Mapolsek Medan Barat untuk proses selanjutnya.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul