POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Polsek Medan Sunggal menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan kepada Sokhizinema Zoromi (28), sebelumnya disebut (Davian Laila) yang mengakibatkan tewasnya juru rarkir (Jukir) di depan Rumah Makan (RM) ACC Jalan Setia Budi Ujung, Medan.
"Tiga tersangka tersebut, yakni DY (38) dan RW (40) pasangan suami istri dan IT (35) merupakan adik dari RW. Mereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan ACC," terang Bambang, Sabtu (5/10/24).
Bambang mengungkapkan, motif kejadian tersebut karena korban meminta uang parkir kepada IT, kemudian pelaku menegurnya.
"IT sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan ACC, kemudian korban tidak terima," sebutnya.
Kemudian terjadi cekcok mulut berujung pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia terkena benturan benda keras atau tusukan.
Dengan begitu kepolisian menetapkan ketiga tersangka atas tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Para elaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan milik korban celana panjang, sepatu baju lengan pendek warna hitam, jaket sweater, rompi parkir warna ungu, kartu identitas parkir sedangkan barang bukti tersangka baju lengan pendek warna hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul