• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pelaku Pengedar Narkotika,,

    Last Updated 2024-09-19T05:13:11Z

    Tersangka FA (31) terduga pelaku pengedar Narkotika yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    TANAH KARO III  - Gencar pemberantasan Narkotika, Sat Res Narkoba kembali berhasil menangkap FA (31) terduga pelaku pengedar Narkotika pada ,Senin (09/09/24),di sebuah rumah Kontrakan terletak  di Gang Rezeki sekitar jalan jamin ginting Kabanjahe Sumut.



    Kepada awak media Selasa ( 17/9/24) , Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH ,MM didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Arjuna Bangun SH.MH menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan itu.

    "Kami segera menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti .



    Pada saat penangkapan dilokasi petugas menemukan Barang bukti berupa 08 paket klip plaastik terdapat kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram, 01 kotak rokok, 01 HP merek china dan sejumlah Uang Cas  Rp 300.000,

    "Tersangka kami amankan saat berada di kamar rumah kontrakan, dan setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di lantai kamar mandi, tepat di bawah keranjang sampah dan saat ini tersangka dan Barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut." Ungkap Kapolres Tanah Karo.



    Ditegaskan oleh Kapolres bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya diwilayah hukum tanah Karo.


    Adapun pengungkapan Kasus ini bisa berhasil yang merupakan bagian dari Investigasi Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin AKP Arjuna Bangun SH.MH dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilkum Polres Tanah Karo.



    "Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo.



    Saat ini tersangka  dihadapkan pada proses hukum  dengan ancaman pidana Undang - undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan KUHPidana  pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), ancaman hukuman penjara mencapai 12 tahun. 


    Diharapkan masyarakat Tanah Karo bisa bebas dari bahayanya penyalahgunaan Narkotika yang  dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan Keluarga.( Tim / Red )


          

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pelaku Pengedar Narkotika,,

    Terkini