POTRETINDONESIANEWS.com <<PATUMBAK>>
Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Junri Silaen (25) warga Jalan Mandolin Gg.Rebana, Desa Marendal II Kec.Patumbak.
Timah panas yang bersarang di kaki kanan residivis pelaku curanmor ini terpaksa dilepaskan karena terduga Junri Silaen saat dilakukan pengembangan terkait kasus pencurian sepeda motor mencoba kabur dengan memukul salah seorang petugas.
Penangkapan terduga Junri Silae atas laporan korbannya Anima Buulolo yang melaporkan ke Polisi telah kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di ruang tamu dalam rumahnya di kawasan Jl.Ruko Amplas No.53 Kel.Timbang Deli Kec.Medam Amplas.
Dari informasi diperoleh, pelaku Junri Silaenmasuk dengan cara merusak pintu rumah dan menggunakan kunci "T" selanjutnya melarikan sepedamotor korban pada Selasa (17/9/2024) sekira 07.30 Wib.
Setelah mendapat Laporan dari korban, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH untuk memimpin langsung Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama TEAM URC membuahkan hasil dan diketahui ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya.
Pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 19.00 Wib Polsek Patumbak langsung melakukan penindakan dengan menggrebek rumah persembunyian pelaku yang berada di daerah Selambo dan pelaku bersama barang bukti satu unit Sepedamotor Honda Beat Street yang disembunyikan di dapur rumah berhasil diamankan.
Informasi diperoleh, Junri Silaen melakukan pencurian Sepeda Motor tersebut bersama dengan temannya W.P (30) warga Jalan SM Raja,Kelurahan Timbang Deli (DPO).
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengembangan terhadap pelaku W.P ( DPO ) ke daerah Jermal 15. Saat hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya,pelaku Junri Silaen berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas Team URC dengan cara memukul salah satu petugas.
“ Team URC langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang berusaha melarikan dan melakukan pemukulan terhadap petugas dengan menembak kaki pelaku,” terang Kompol Faidir SH,MH seraya menambahkan selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis.
Pelaku berserta barang bukti hasil kejahatan satu unit sp motor Honda Beat Street yang diamankan diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 ( lima ) tahun,” ungkap Kapolsek Patumbak.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul