• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Polsek Sunggal Berhasil Meringkus Komplotan Pelaku Curanmor dan Diberi Hadiah Timah Panas,,,

    Last Updated 2024-09-15T13:50:03Z

     


    Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Waka Polsek AKP PHILIP Antonio Purba SH MH paparkan keberhasilan pengungkapan kasus Curanmorm


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III - Gerak cepat Unit Reskrim  Polsek Sunggal kembali berhasil meringkus para pelaku tindak pidana kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan.


    Di mana salah seorang pelaku mendapatkan hadiah Timah Panas dari petugas,karena pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak diamankan.


    Keberhasilan pengungkapan  kasus ini di Paparkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH.MH , didampingi oleh Wakapolsek AKP PHILIP Antonio Purba SH MH,bersama Kanit Reskrim dan Kasi Humas di Mapolsek Sunggal Jalan TB Simartupang Medan Sunggal , Jumat (13/09/2024).


    Kepada awak media Kapolsek menjelaskan  bahwa pelaku Dwi Cahya Prasetya (21) dan Parcok (29) pelaku DPO warga Sunggal,sering  beraksi di sejumlah lokasi diantaranya Medan Selayang, toko Ziqy Story, Medan Krio, Swalayan, Sunggal dan perumahan rorinata Sunggal Medan  Sumut.

    ” Pelaku mengincar targetnya di 2 lokasi saat sepeda motor diparkirkan oleh pemiliknya. Disaat pemilik sedang  lengah, pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T dan berhasil membawa kabur. 1 korban mengalami kehilangan diperumahan Rorinata Sunggal. Pelaku masuk dari jendela dan berhasil membawa kabur sepeda motor yang berada di ruang tamu,” Ungkap mantan Kapolsek Kota Pinang ini.


    Kepada Petugas setelah diintograsi pelaku mengakui telah berkasi di 16 lokasi yang berbeda diwilayah hukum Polda Sumatera utara.

    “Jadi pelaku ini, keliling untuk beraksi pada targetnya yang dikira aman. Selain Medan, mereka juga beraksi di Deli Serdang, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa,” Terang Bambang Hutabarat.


    Terhadap pelaku disangkakan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana ,dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama -lamanya 7 tahun.

    “Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan Rekaman CCTV, 1 berkas surat kendaraan , 1 (satu) buah kunci T, Jaket warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, warna hitam, No. Pol BK 5202 AIU,” Tutup  Kompol Bambang G Hutabarat SH MH mengakhiri keterangannya (Tim / Red )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polsek Sunggal Berhasil Meringkus Komplotan Pelaku Curanmor dan Diberi Hadiah Timah Panas,,,

    Terkini