• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Upal, Rp 130 Juta Disita

    Last Updated 2024-09-27T19:20:00Z

    POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Petugas Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku pengedar uang palsu (upal) senilai Rp130 juta di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari seorang tersangka BSIM membeli uang palsu melalui market place akun Facebook milik S.


    Kemudian, personel Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp70 juta.


    "Setelah menangkap BSIM, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku S di Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan barang uang palsu total Rp60 juta serta peralatan untuk membuat uang palsu,” terang Hadi.


    Diungkapkan Hadi, kedua pelaku mengaku, berencana akan menjual kembali uang palsu itu kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.


    “Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses selanjutnya," pungkasnya.<< Damos Simatupang>>



    Editor : Zul

     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Upal, Rp 130 Juta Disita

    Terkini