POTRETINDONESIANEWS.com <<JAKARTA>>
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terpidana Firman Ageng Pamenang (35) dalam kasus penipuan, Jum’at (19/7/2024) di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.
Pengamanan terhadap terpidana Firman Ageng Pamenang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dalam kasus tindak pidana penipuan.
Sebagai informasi, Terpidana Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 s/d 21 Mei 2017, penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017. Lalu, yang bersangkutan diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif yakni, Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau; Kedua: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa. Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili dan menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II, kemudian Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.
Saat diamankan, Terpidana Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.***
Kontributor : J.C. Panjaitan
Editor : Zul
Sumber Kapuspenkum Kejagung RI