Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar Sik pimpin Press Release Kasus Perjudian terdapat 17 orang tersangka yang di amankan. |
POTRET INDONESIA NEWS.COM
DELISERDANG.III - Atensi kejahatan Perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang ,Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 17 orang pelaku perjudian terdidik dari 14 pria dan 3 perempuan dalam kasus judi. Diketahui seorang tersangka perempuan berinisial RTT sempat kabur. Meskipun demikian Team Satreskrim berhasil kembali meringkusnya di daerah Saribudolok Kabupaten Simalungun, Sumut.
Pada keterangan Releses Kasusnya di Rabu ( 24/07/2024) ,Kasat Reskrim Polresta DS, Kompol Risqi Akbar, S.I.K, M.H, didampingi Kanit Pidum Iptu Riky Sitanggang, SH.MH memaparkan bahwa seluruh tersangka diamankan dari 12 lokasi lapak kasus perjudian yakni ; judi togel ,Tembak ikan serta mesin Rolet.
“Para tersangka berinisial BH, SN, WL, SD, ET, AH alias A, RB, MT, RS, DS alias D, MT, NT dan 3 tersangka perempuan DS, AL dan RT alias RTT alias PG,” Ungkap Risqi Sik.
Di sambung Oleh Kasat Reskrim dimana sampai saat ini sudah ada enam kasus yang dilimpahkan ke JPU serta 6 kasus lagi dalam proses penyidikan.
“Adapun 12 kasus ini mulai dari 10 Januari 2024 hingga 18 Juli 2024. Para tersangka adalah pemilik, pengawas, pemegang Chip dan pemain,” Terang Kasat Res.
Dibahas adanya tersangka RTT sempat melarikan diri pada (18 /07/2024) , Menurut keterangan Kasat Reskrim saat itu setelah dilakukan penggerebekan tersangka RTT diangkut bersama tersangka pria lainnya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RTT dan tersangka lainnya dengan tangan diborgol.
Namun saat menjelang subuh kemungkinan penyidik lelah dan fokus mengawasi para tersangka pria, tersangka RTT yang tangannya kecil dan lentur bisa membuka borgol dan kabur ke belakang Polresta Deli Serdang.
Personil langsung melakukan pengejaran dan saat di Simpang Tangsi Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, petugas bertanya kepada warga apakah ada melihat wanita dengan ciri dan pakaian yang disebutkan petugas. Warga sekitar menjawab jika tersangka RTT kabur kearah Jalinsum dekan kantor BPJS pakam.
Dalam melakukan pengejaran petugas sempat kehilangan jejak. Namun demikian petugas tak berputus asa dan terus melakukan pelacakan keberadaan tersangka RTT.
Dan pada 4 hari kemudian, petugas berhasil membekuk RTT di daerah Saribudolok Kabupaten Simalungun dan mengangkutnya ke komando.
“Seluruh tersangka dijerat pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkas Kompol Risqi Sik mengakhiri keterangannya. (***).