Empat pria pelaku penyerangan petugas saat pelaksanaan Eksekusi bangunan Eks PTPN ,di Tangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan. |
POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Perihal pelaksanaan Eksekusi bangunan yang berlokasi di lahan Eks PTPN,berlokasi di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, beberapa waktu lalu berujung mengakibatkan sejumlah petugas terluka karena diserang warga yang datang ke lokasi.
Maka itu dalam penelusuran kasusnya Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan yang melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap sebanyak empat orang tersangka pelaku penyerangan masing-masing berinisial ; S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23).
Kepada awak media Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan jalannya eksekusi bangunan di Desa Sampali, beberapa waktu.
"Keempat pelaku yang diamankan itu melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol," katanya, Senin (22/7) malam.
Di jelaskan Wakasat, terhadap keempat pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas.
Terkait hal mengenai apakah keempat pelaku turut melakukan pembakaran terhadap mobil damkar, Madya mengaku masih dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
"Atas perbuatannya keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Saat ini keempat pelaku mendekam dalam jeruji besi sambil menunggu proses JPUnya.( Tim / Red).