POTRET INDONESIA NEWS.COM
SUMUTIII
-Bersama Dit Krimum Polda Sumut dan TNI serta stakeholder lainnya , Direktorat Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kawanan pelaku pencurian dan penjarahan TBS hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara.
Pada keterangannya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Sik menerangkan adanya sebanyak enam orang pelaku tindak pidana pencurian masing-masing berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM telah berhasil diamankan petugas.
Adapun peran dari masing-masing keenam pelalku diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul buah hasil pencurian dan penerima hasil pencurian buah sawit ataupun Penadahnya.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, memaparkan bahwa kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian ,karena penghasilan perkebunan sawit menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.
“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” katanya, Rabu (12/6).
Dijelaskan Kabid Humas Poldaasu, adapun keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan tersebut personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian hampir Rp100 miliar,” terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.
“Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,” terang Kabid Humas.
Ditanyai awak media mengenai dugaan apakah ada keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.
“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” Ungkap Hadi mengakhiri keterangannya.( Team / Red)