POTRET INDONESIA NEWS.COM
SUMUTIII - Pelaksanaan Razia Gabungan Kementerian Perhubungan Darat dalam hal ini BPTD Kelas II Sumut bersama dinas terkait dan Kepolisian berlangsung dihari kedua ini Minggu, 09 Juni 2024,
Pihak BPTD Kelas II Sumut mengingatkan kembali kepada pengusaha angkutan Barang.
PM 75 tahun 2021 tentang angkutan di mana untuk Bus Parawisata diiingatkan kepada Pengusaha bus Parawisata untk segera Aktifkan KPS guna kenyamanan di dalam perjalanan.
Hal ini dimaksudkan karena banyak sekali para pengusaha Bus parawisata ini yang mana KPS nya tidak ada atau pun terdapat sudah ada KPS nya Mati, Maka untuk itu bagi yang mati KPS nya segera di perpanjang Segeralah lengkapi surat - surat tersebut " Jelas Pihak Petugas .
Hari ini terdata ada 8 unit Angkutan barang yang di tunda perjalanan nya terkait belum lengkapnya surat surat dalam menjalankan operasional mobil angkutan barang tersebutm
Dapat diketahui bahwa hasil Razia pengawasan gabungan terhadap kendaraan angkutan jalan Darat terkhusus angkutan Pariwisata dan angkutan barang yang hari ini dilaksanakan pemeriksaan didata ada :
8 bus parawisata
3 bus parawisata di Tilang
5 bus parawisata layak Jalan
Yang mana rata - rata mobil angkutan tersebut terdapat permasalahan di Kartu pengawasan (KPS) aja bg,,ungkap petugas.( Ardi / Red )