POTRET INDONESIA NEWS.CO
SUMUT.III -Kementerian Perhubungan Darat dalam hal ini BPTD Kelas II Sumut bersama dinas terkait Dinas Perhubungan Sumut dan Pihak Kepolisian Polda Sumut melaksanakan Razia pengawasan gabungan terhadap kendaraan angkutan jalan Darat terkhusus angkutan Pariwisata dan angkutan barang yang dilaksanakan dijalur kendaraan angkutan jalan darat.
Adapun pelaksanaan pengawasan gabungan tersebut dilaksanakan pada lokasi UPPKB Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumut pada ,Sabtu 08 Juni 2024. Dimana terdapat sejumlah Jumlah Kendaraan yang diperiksa petugas ada sekitar 12 Unit Kendaraan angkutan jalan Pariwisata dan angkutan barang.
Pada giat pengawasan langsung hari ini dari 12 kendaraan yang diperiksa terdapat 01 unit yang Layak Jalan ,Tidak Layak Jalan : 11 Unit
Diketahui ada beberapa Jenis Pelanggaran yang di dapati petugas saat razia pengawasan berlangsung antara lain:
1. Permenhub No. PM 75 tahun 2021 ttg Angk. Barang : 4 unit
2. Jenis SIM tidak sesuai : 2 unit
3. Masa berlaku STNK habis : 1 unit.
4. Tidak memiliki dokumen perjalanan sah: 1 unit
5. KPS tidak ada, Jenis SIM tidak sesuai, STNK masih masa penilangan : 1 unit
6. KPS tidak ada, bunga ban telah habis : 1 unit
7. Masa berlaku STUK telah habis : 1 unit
8. Masa berlaku KPS Telah habis : 1 unit
9. KPS Tidak ada: 1 unit.
Petugas mengamankan beberapa Barang Bukti
Yakni ; lima STNK dan satu Kendaraan
Kepada para supir yang kendaraannya melanggar peraturan langsung ditindak lanjuti dengan beberapa Sanksin dan Peringatan,antara lain;
1. Kendaraan yang ditilang STNK masih dapat melanjutkan perjalanan
2. Operator mengganti kendaraan yang ditahan, dengan kendaraan pengganti yang laik jalan
3. Pengemudi mengganti ban yang telah gundul, dengan ban cadangan dan selanjutnya dapat melanjutkan perjalanan.
Demikianlah pelaksanaan tugas razia pengawasan terhadap kendaraan angkutan orang dan barang yang dilaksanakan Gabungan BPTD Sumut bersama jajaran dinas terkait bersama Kepolisian Polda Sumut.
Diharapkan nantinya para pemilik kendaraan dan para supir dapat lebih disiplin dengan melengkapi surat surat kendaraannya ,yang selanjutnya mampu menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah hal kelayakan kendaraannya pada saat beroperasi dijalan raya. ( Ardi / Red).