• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Giat pengawasan Razia Gabungan BPTD Kelas - II Sumut, bersama Dinas terkait dan Kepolisian Terhadap Kendaraan Angkutan berjalan Lancar,,

    Last Updated 2024-06-09T08:36:19Z

     

    Pelaksanaan Razia pengawasan gabungan terhadap kendaraan angkutan jalan Darat terkhusus angkutan Pariwisata dan angkutan barang berjalan tertib yang diadakan Kementerian Perhubungan Darat BPTD Kelas II SUMUT bersama Dinas terkait dan Kepolisian Polda Sumut. 


    POTRET INDONESIA NEWS.CO

    SUMUT.III -Kementerian Perhubungan Darat dalam hal ini BPTD Kelas II Sumut bersama dinas terkait Dinas Perhubungan Sumut dan Pihak Kepolisian Polda Sumut melaksanakan Razia pengawasan gabungan terhadap kendaraan angkutan jalan Darat terkhusus angkutan Pariwisata dan angkutan barang yang dilaksanakan dijalur kendaraan angkutan jalan darat.


    Adapun pelaksanaan pengawasan gabungan tersebut dilaksanakan pada lokasi UPPKB Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumut pada ,Sabtu 08 Juni 2024. Dimana terdapat sejumlah Jumlah Kendaraan yang diperiksa  petugas ada sekitar  12 Unit Kendaraan angkutan jalan Pariwisata dan angkutan barang.



    Pada giat  pengawasan  langsung  hari ini dari 12 kendaraan  yang diperiksa  terdapat  01 unit yang Layak Jalan ,Tidak Layak Jalan : 11 Unit


    Diketahui ada beberapa Jenis Pelanggaran yang di dapati petugas saat  razia pengawasan berlangsung antara lain:

    1. Permenhub No. PM 75 tahun 2021 ttg Angk. Barang : 4 unit

    2. Jenis SIM tidak sesuai : 2 unit

    3. Masa berlaku STNK habis : 1 unit.

    4. Tidak memiliki dokumen perjalanan sah: 1 unit

    5. KPS tidak ada, Jenis SIM tidak sesuai, STNK masih masa penilangan : 1 unit

    6. KPS tidak ada, bunga ban telah habis : 1 unit

    7. Masa berlaku STUK telah habis : 1 unit

    8. Masa berlaku KPS Telah habis : 1 unit

    9. KPS Tidak ada: 1 unit.


    Petugas mengamankan  beberapa Barang Bukti

    Yakni ; lima STNK dan satu  Kendaraan

    Kepada para supir yang  kendaraannya  melanggar peraturan  langsung  ditindak lanjuti dengan  beberapa Sanksin dan Peringatan,antara lain;

    1. Kendaraan yang ditilang STNK masih dapat melanjutkan perjalanan

    2. Operator mengganti kendaraan yang ditahan, dengan kendaraan pengganti yang laik jalan

    3. Pengemudi mengganti ban yang telah gundul, dengan ban cadangan dan selanjutnya dapat melanjutkan perjalanan.


    Demikianlah pelaksanaan tugas razia pengawasan terhadap kendaraan angkutan orang dan barang yang  dilaksanakan Gabungan BPTD Sumut bersama jajaran dinas terkait bersama Kepolisian Polda Sumut.


    Diharapkan nantinya para pemilik kendaraan dan para supir dapat lebih disiplin dengan melengkapi surat surat kendaraannya ,yang selanjutnya  mampu menaati peraturan yang sudah  ditetapkan pemerintah hal kelayakan kendaraannya pada saat  beroperasi dijalan raya. ( Ardi / Red).



    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Giat pengawasan Razia Gabungan BPTD Kelas - II Sumut, bersama Dinas terkait dan Kepolisian Terhadap Kendaraan Angkutan berjalan Lancar,,

    Terkini