POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram dan 20 bungkus pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (2/5/2024).
Dikatakan Hadi, kejadian bermula ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan seseorang yang diduga membawa narkotika dengan menggunakan becak bermotor di lokasi tersebut pada Sabtu (27/4).
"Akhirnya, tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, saat melihat seorang yang membawa becak bermotor melarikan diri dan bersembunyi ke lorong kecil setelah melihat kehadiran petugas," katanya.
Hanya saja, personel belum menemukan saat itu. Walaupun begitu, menurut Hadi, tim masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang telah teridentifikasi dalam kasus ini.
Sementara itu, barang bukti pun disita dan dibawa oleh personel ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul