Diketahui Pria itu bernama Nur Akmal (22) warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten.Dimana pria adalah tersangka pelaku pembakaran rumah toko (Ruko) di Jalan Medan – Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (7/4/24) awal bulan.
“Nur Akmal merupakan maling yang mengakibatkan enam ruko terbakar,” Ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr.Teddy Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora SH MH saat paparan di Polrestabes Medan Rabu (17/4/2024),
Kapolrestabes menjelaskan kronologi kejadian kebakaran berawal ketika Nur masuk dan bersembunyi ke dalam grosir pada Sabtu 6 April 2024 lalu sekira pukul 12:00 WIB untuk mencuri.
Ternyata, laci penyimpanan uang yang diincarnya sudah kosong dibawa pemiliknya kemudian maling kampung ini mencuri beberapa bungkus rokok.namunn saat mau keluar rupanya pintu sudah terkunci dari luar ruko.
Selama beberapa jam terkurung, akhirnya pada Minggu (07 /04/2024) pelaku memutus arus listrik, lalu menyambungkan dua kabel hingga menimbulkan percikan api.
Akibatnya percikan api menyambar ke plastik, kardus dan tisu hingga menimbulkan asap dan api dari dalam ruko..Dan ketika warga berdatangan untuk memadamkan api, kesempatan pelaku keluar dengan cara menjebol pagar, dan terus kabur.
“Habis diputuskan kabel listriknya, dilengketkan sampai ada percikan api. Kemudian pelaku keluar dari toko melalui pintu besi samping yang bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi. Gembok pintu besi dibagian bawahnya di rusak pelaku,” terang Kombes Pol Teddy JS Marbun.
Pelaku terjerat pasal Pencurian dan Pembakaran ruko yang nantinya berkas acara pemeriksaannya akan dilengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan P21.( Red )