POTRETINDONESIANEWS.com <<BINJAI>>
Undercover buy atau penyamaran yang dilakukan Polres Binjai dalam memberantas kejahatan tindak narkotika membuahkan hasil.
Pada Senin,22 April 2024 Sat Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE,MH yang mendapat informasi adanya pengedar narkoba jenis shabu yang siap antar pesanan orderan bergerak melakukan penyamaran menjadi pembeli.
Dengan membagi tugas anggotanya AKP Syamsul Bahri,SE,MH,melakukan penyelidikan sesuai informasi lokasi.
Setelah berhasil melakukan Undercover buy (penyamaran) dengan terduga dan disepakati agar barang pesanan diantarkan dan bertemu di Jalan Tandam Hilir, Desa Tandam Hilir-I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Upaya yang dilakukan membuahkan hasil. Sekira Pu
kul 22.30 Wib, 2 orang pria dengan berjalan kaki datang ke lokasi yang telah dijanjikan polisi.
Saat terduga mengeluarkan barang pesanan dari kantong celananya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Saat diintrogasi petugas kedua pria mengaku bernama ETG (26) dan WH (24) keduanya tinggal di Dusun Suka Mulia,Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dari kedua terduga petugas mengamankan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,31 gram, 1 buah pipet skop dan 1 unit hp android merk samsung.
“Terhadap kedua terduga ETG (26) dan WH (24) dikenakan melanggar pasal 114(1) subs pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkas Syamsul Bahri.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul