• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Tuntut Pembebasan Tokoh Adat,Unjuk Rasa di Mapoldasu Ricuh

    Last Updated 2024-03-25T18:26:48Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat Kabupaten Simalungun di depan Mapolda Sumut, sempat berlangsung ricuh.


    Massa menuntut Polda Sumut membebaskan tokoh adat, Sorbatua Siallagan. Puluhan pengunjukrasa terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian.


    Polisi, berusaha mendorong masa keluar dari area Polda Sumut karena sudah terlanjur masuk ke dalam. 


    Sementara massa berusaha bertahan agar tidak keluar dari area Polda Sumut. Selain saling dorong, massa juga terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian.


    Kericuhan bermula ketika Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut AKBP Reza Fahlevi meminta massa membubarkan diri.Dia menuding massa tidak mempunyai izin berdemonstrasi.


    "Kami minta segera membubarkan diri karena tidak izin, kalian tidak memiliki izin unjukrasa di Polda Sumut ini," kata Reza Fahlevi melalui pengeras suara, Senin (25/3/2024).


    Polisi menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan sudah sesuai dan profesional.Namun, masyarakat disebut menolak bernegosiasi meski sudah difasilitasi.


    "Kami minta kepada perwakilan untuk bisa hadir menyampaikan aspirasinya, kalian tidak mau. Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus Polda Sumut sudah profesional, apabila saudara-saudara keberatan silakan ajukan keberatan," ujarnya.


    * Dilaporkan Atas Dugaan Pengrusakan serta Penebangan Pohon Eucalyptus 


    Sebelumnya, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi berpakaian preman pada Jumat 22 Maret lalu.


    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari.


    "Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi Sabtu (23/3/2024).


    Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.


    Kemudian, dia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.


    Dia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.<<Red>>






    Editor : Zul

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tuntut Pembebasan Tokoh Adat,Unjuk Rasa di Mapoldasu Ricuh

    Terkini