• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Reskrim Polsek Medan Baru ringkus JP Residivis Tsk 363 spesialis bongkar rumah dan pagar, dihadiahi Timah Panas,,

    Last Updated 2024-03-12T16:19:51Z

     

    JP (33) Residivis tersangka 363 pelaku kejahatan curi pagar dan bongkar rumah di hadiahi  timah panas oleh Tekab Reskrim Polsek Medan Baru.


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III - Dengan SIgap dan Tepat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Arjuna Bangun S.Sos MH,Tekab Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang residivis spesialis bongkar rumah dan curi besi pagar halaman rumah dan sering beraksi serta sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Medan Petisah.Kota Medan. 


    Diketahui pelaku atas nama Jimmy Prawbowo (33) penduduk Jalan Titipapan Gang Persatuan Kel Seikambing D Kec. Medan Petisah.Medan


    Pada keterangannya Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas . Dimana saat diamankan pelaku melawan dengan menggunakan sebilah pisau yang terselip di pinggang sebelah kirinya.


    "Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi dengan ciri ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato", kata Kompol Yayang, seraya mengatakan pelaku melakukan aksi kejahatan di dua lokasi yang sama yakni di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D, pada Selasa.(12/3/2024).


    Berdasarkan informasi yang diterima perihal keberadaan pelaku, personel Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Arjuna Bangun Sos, MH, dan Panit Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku dilokasi yang dimaksud.


    "Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", ujarnya. 


    Saat ditangkap Petugas berhasil menyita dari tangan pelaku yakni sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.


    "Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana  hasilnya untuk bermain judi slot", ungkapnya.


    Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Red/Tim)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Reskrim Polsek Medan Baru ringkus JP Residivis Tsk 363 spesialis bongkar rumah dan pagar, dihadiahi Timah Panas,,

    Terkini