POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meringkus dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, keduanya berinisial GA dan SA.
"Penangkapan kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu 31 Januari 2024 lalu," jelas Hadi, Sabtu (3/2/2024).
Kedua tersangka dipergoki tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi.Polisi menyita barang bukti berupa tabung gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.
"Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya," pungkasnya.<<Damos Simatupang>>
Editor : Zul