POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Unit reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan, Polda Sumut berhasil mengungkap dan meringkus 3 (tiga) pria pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) sebagaimana sesuai dengan Pasal 245 KUHPidana.
Adapun pelaku dimaksud masing masing, Fahri Riskam (32), M. Fikri Tumbul (22). Bakti Dinata yang ketiganya merupakan warga Jln. Dame Dusun VII, Desa Marendal II, Kec. Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Cganiago SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jikri Dinueat SH MH, Selasa (12/12/2023) malam kepada wartawan mengatakan bahwa, ketiga pelaku diamankan, Jumat (8/12/3023) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Kompol Faidir menjelaskan, saat penagkapan terhadap para pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jijri Sinurat didampingi Panit Reskrim, Ipda M. Yusuf Dabutar dan Team Tekab Unit Reskrum Polsek Patumbak.
"Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 16 lembar. Uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar. Uang asli sebesar Rp 159.000 dari hasil membelikan uang palsu. Mesin printer merk HP warna putih, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, Pisau Cutter, Lakban putih, Penggaris/Roll Besi dan Mal uang palsu," ungkap orang nomor satu di Mapolsek Patumbak, Kompol Faidir.
Lanjut Kompol Faidir, kronologis penangkapan tersebut pada hari, Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 23.45 Wib telah terjadi tindak pidana membelanjakan uang palsu kepada seorang pedagang sate keliling di Jl. Dame Dusun VII dengan cara membeli sate.
Masih Kapolsek, pelaku dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000,- membeli makanan kepada pedagang sate. Lalu pedagang sate itu merasa curiga dengan uang yang di berikan dan menyampaikan kepada masyarakat setempat dan memberitahukan kepada petugas.
"Kemudian dari hasil kejadian tersebut tim langsung mendatangi TKP dan mengintrogasi pelaku kemudian Tim langsung mengembangkan kejadian tersebut," ujar Kapolsek.
Lanjut Kompol Faidir, pada hari ini Jumat 08 Desember 2023 Sekitar Pukul 01.00 Wib Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak di pimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat dan Panit Reskrim Ipda M Y Dabutar beserta Team unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penangkapan kepada pelaku an. M. Fikri dan Fahri Riskan di dalam rumah pelaku an. Fahri Riskan di Jln. Dame Gg.Kompak III.
Kemudian sambung kapolsek, kepada pelaku dilakukan introgasi yang mana pelaku memberitahukan temannya yang ikut juga membuat dengan mengedarkan uang palsu tersebut yang belum tertangkap yaitu, Bakti dan Billy Yaser keduanya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lalu Tim langsung menggrebek lokasi tempat pembuatan (mencetak) uang palsu tersebut di Rumah Pelaku an. Fahri Riskan di Jln. Dame GG. Kompak Dusun VII Desa Marindal II. Kec.Patumbak Kab.Deli Serdang.
"Selanjutnya Tim menemukan Barang Bukti alat yang digunakan mencetak/membuat uang palsu tersebut dan selanjutnya barang bukti diamankan dan tersangka di boyong ke Komando guna dilakukan Proses Hukum," ungkap Kompol Faidir yang turut diamini Iptu Jikri.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul