Atas perintah Kapolsek Patumbak,Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH bersama team Opsnal menggerebek lokasi perjudian Pak.kulit namun hasilnya masih zonk alias tak buka. |
POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III -Terkesan kucing kucing-kucingan dan diduga masuk angin, saat pihak kepolisian lakukan penggerebekan diokasi warung perjudian Pak.kulit di Jalan Pertahanan Patumbak sering Nihil alias tak ada beroperasi praktek perjudiannya.
Dimana sebelumnya, warga acap kali melaporkan tentang kegiatan perjudian di Warung Pak Kulit yang berada di Jalan Pertahanan, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.dan sudah terkenal lokasinya sering diberitakan media.
Penjelasan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH.MH dalam melaksanakan penindakan di lokasi belakang Warung Pak Kulit itu dilakukan lantaran yang menurut laporan warga ada beroperasi praktek perjudian mesin tembak ikan dan dadu putar di lokasi tersebut, Senin (30/10).
Berdasarkan informasi yang didengar oleh Kapolsek Patumbak resfon cepat memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH bersama Unit Reskrim untuk segera melakukan penindakan atas adanya dugaan kegiatan praktek perjudian yang dilaporkan warga tersebut.
Ketika saat team petugas reskrim datang melakukan penggerebekan dilokasi tersebut , Ternyata tak menemukan sama sekali adanya aktivitas perjudian mesin tembak ikan dan judi dadu putar dilokasi yang dimaksud warga.
" Ketika kita ke lokasi, namun tidak ditemukan aktivitas perjudian,” Terang Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek bahwasannya masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan jenis judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis dadu putar di Desa Patumbak I, tepatnya di belakang Warung Pak Kulit sudah menjadi atensi Bapak Kapolrestabes Medan dan Selalu kita tindak lanjuti.
“Di lokasi tersebut tidak ada kami temukan kegiatan judi ketangkasan mesin tembak ikan maupun perjudian dadu putar,” Ujar Mantan Kapolsek Pancur Batu ini.
Ditambahkan Faidir bahwa Tim Opsnal kita juga menyampaikan kepada pemilik warung Pak Kulit agar lokasinya untuk tidak dijadikan tempat kegiatan perjudian ketangkasan mesin tembak ikan maupun perjudian dadu putar dan sebagainya meskipun diiming-iming akan diberikan uang sewa atau pun imbalan.
“Kami pun menegaskan, jangan coba-coba melakukan kegiatan judi ketangkasan mesin tembak ikan atau kegiatan perjudian jenis apapun di wilayah hukumnya, kami tak ada toleransi dan akan kami tindak tegas,” Tegas Faidir dengan prinsip penegakan hukum yang Maksimal.
Harapan masyarakat Patumbak kiranya dapat terwujud wilayah kampungnya bisa terbebas dari praktek perjudian dan Narkoba. ( Red)