POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka kasus gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
"Dari penggerebekan itu kita mengamankan sejumlah orang (sebelas orang). Dari sebelas orang itu kita sudah menetapkan 4 orang tersangka," terang Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony Siregar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (4/9/2023) sore.
Keempat tersangka YP, APH, CHS dan K, sambung Deny, rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri. "Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," katanya.
Menurut dia, saat penggerebekan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 baby tank berisi solar, 12 baby tank kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, 1 unit truk box BK 8065 MO, 1 unit mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi dalam box yang berisi solar, 1 unit mobil box BK 8620 DK yang berisi baby tanki 3 buah, dan 1 bundel buku catatan keluar masuk BBM jenis solar.
"Untuk saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," ungkapnya.
Ditegaskan Deni, para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
"Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas yang subsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun," ungkapnya.
Modus kejahatan ini, lanjutnya, keempat tersangka ini mendatangi SPBU yang ada di Medan dan Belawan untuk membeli solar subsidi.
"Mobil yang mereka pakai tangkinya sudah dimodifikasi. Kemudian mereka membeli solar di SPBU yang ada di Medan dan Belawan," sebutnya.
Keempatnya memiliki peran sebagai operator.."Mereka memiliki barcode untuk membeli solar," katanya.
Setelah membeli, sambungnya, solar subsidi itu kemudian disimpan di gudang itu.
"Mereka menjual kembali ke perusahaan perusahaan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka sudah satu bulan melakukan kegiatan yang melanggar pasal 55 ini.
"Kalau gudang ini sudah ada satu tahun. Tapi mereka melakukan kegiatan penimbunan baru satu bulan. Masih kita dalami lagi," pungkasnya.<<Damos Simatupang>>
Editor : Zul