POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Polda Sumut masih mendalami penyidikan kasus perambahan hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat.
"Kasus perambahan hutan mangrove di Kabupaten Langkat masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sudah ada dia orang diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (1/8/2023).
Adapun kedua orang itu, J alias Udin dan S alias Abah. Keduanya terbukti melakukan kegiatan pengolahan kayu bakau menjadi arang tanpa izin dari pemerintah.
"Terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan karena kasusnya dalam pengembangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, kegiatan pengolahan kayu bakau ilegal membuat hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, gundul.
"Hutan bakau di wilayah ini diperkirakan rusak seluas 700 hektar dari luas 1.200 hektar akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau. Hutan ini nampak gundul karena ulah manusia," sebutnya.
Dia menuturkan, para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabui petugas.Menurutnya, para pengepul kayu sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya.
Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Pengrusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ungkapnya.
"Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang itu diekspor ke luar negeri," ujar Agung.
Kapoldasu menambahkan, pengekspor ada di Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual.
Sementara arang dijual Rp 4.000 perkilogramnya ke luar negeri.Pemilik pabrik arang di Medan masih dalam pengejaran, karena melarikan diri saat digerebek.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul