• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Dit Polairud Polda Sumut, Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

    Last Updated 2023-06-14T07:00:16Z

    POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Dit Polairud Polda Sumut,Selasa sore (13/06/2023) memaparkan penangkapan PMI Ilegal sebanyak 17 orang yang akan diseludupkan ke Malaysia menggunakan kapal ikan diperairan Asahan.


    Guna pengusutan lebih lanjut, kapal ikan tampq nama dan nomor Selar bersama 3 orang ABK (Anak Buah Kapal) diseret ke Mako Polarud di Tanjung Balai Asahan.


    Kemudian ke 17 orang PMI ( Pekerja Mingran Indonesia dan ketiga orang ABK kapal diserahkan ke Dit Polairud Polda Sumatera Utara dijadikan tersangka di Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.


    Selain mengamankan 20 orang terdiri dari 17 orang PMI dari NTB,Lampung,Denpasar dan Tanjung Balai dan tiga orang merupakan anak buah kapal dan nakhoda telah ditetapkan menjadi tersangka.


    Sebanyak 20 orang terdiri dari 17 orang PMI dan 3 orang merupakan nakhoda dan anak buah kapal,yang hendak membawa para pekerja ke Malaysia melalaui jalur laut,berhasil digagalkan petugas kapal patroli milik Dit Pol Airud Polda Sumut di kawasan Perairan Sungai Kwala Bagan,Asahan, Sumatera utara.


    Dalam pemeriksaan,selain tidak memiliki dokumen resmi,membawa PMI secara ilegal yang mengunakan paspor pelancong yang selalu mengunakan perairan Asahan menjadi tempat keberangkatan atau pintu keluar masuk Tenaga Kerja Indonesia hingga berbagai barang seludupan asal negara Malaysia.


    Selain menyita barang bukti berupa satu unit kapal nelayan tanpa nama,petugas telah mengamankan tiga orang nakhoda dan anak buah kapal,langsung dibawa ke Dit Polairud Polda Sumut.


    Dir Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi, mengatakan.Dalam penangkapan,petugas mengamankan 20 orang terdiri dari 17 orang PMI berasal dari Ntb,Lampung,Denpasar dan Tanjung Balai Asahan dan 3 orang merupakan nakhoda dan anak buah kapal telah ditetapkan menjadi tersangka, terancam 10 tahun hukuman penjara dan PMI akan dipulangkan tempat asalnya.


    Untuk memutus mata rantai perdagangan manusia secara ilegal,kini Dit Polairud Polda Sumut,masih mengejar pasangan suami istri merupakan agen penyalur tenaga kerja indonesia,warga tanjung Balai,yang identitas dan keberadaanya sudah diketahui,kata Kombes Pol Toni Ariadi.<<Damos Simatupang>>








    Editor : Zul

     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dit Polairud Polda Sumut, Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

    Terkini