POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara kali ini kegiatannya bersama Polsek Medan Helvetia, dengan mengambil topik " Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia," di channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, jalan Gatot Subroto 214 Medan, pada Rabu (07/06/2023).
Narasumber Kapolsek Medan Helvetia Diwakili Kanit Binmas Polsek Helvetia AKP Suparmin dan didampingi dari Humas Polda Sumatera Utara Jamaluddin S Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas, serta dipandu oleh host dari RRI Medan Dessy Utami.
Pertanyaan -pertanyaan yang dilontarkan oleh host maupun pemirsa seputaran topik dalam dialog ini, yaitu mengenai antisipasi tawuran, problem solving, antisipasi curas, curat, curanmor dan tindak kriminal lainnya, adanya penyuluhan-penyuluhan, keamanan lalulintas, dan lainnya.
Narasumber dalam menjawab berbagai pertanyaan ini dengan tenang dan tegas mengatakan, Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dalam lingkup sosial di lingkungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi adanya tindak kriminal, tawuran, geng motor dan sebagainya, untuk mengantisipasi ini maka diadakan patroli rutin 24 jam dilokasi rawan, menyediakan Kering Serse pada personil agar bisa bertindak cepat, melaksanakan penyuluhan-penyuluhan baik dilingkungan masyarakat maupun pendidikan, mengadakan Poskamling dengan melibatkan pihak Kelurahan, Kepala Lingkungan dan Babinsa.
Adanya kesalah pahaman dimasyarakat sehingga timbulnya percekcokan, pertengkaran, atau terjadinya tindak pidana ringan, maka dalam mengantisipasi ini diperlukan Polri melakukan pengawasan, perlindungan dan melakukan problem solving. Dan tentunya dalam menjaga/melindungi lingkungan ini diperlukan kerjasama masyarakat.
" Bhabinkamtibmas merupakan Bhayangkara pembina keamanan ketertiban masyarakat yang bertugas dengan cara Preemtif serta mampu bermitra dengan warga lingkungannya bertugas, serta meminta agar memanfaatkan Hotline 110 atau nomor pengaduan Polrestabes Medan 0812-7585-1994 dan jangan dibuat untuk main-main demi terlaksananya Kamtibmas, ucap AKP Suparmin.
Mengenai Kamtibcar Lantas, disetiap persimpangan yang rawan kemacetan telah ditempatkan beberapa personil agar siap mengurai kemacetan.
" Kami juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu yang telah mulai melakukan pendaftaran, dalam hal ini kami bekerjasama dengan pihak Kecamatan, PPK dan unsur terkait lainnya," jelas narasumber.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul