POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memulangkan sekira 33 orang yang sempat diamankan dari gudang perjudian Ali Opek di Jalan Binjai Km 18.
Ke 33 orang tersebut dipulangkan setelah sempat menginap dan diperiksa penyidik di Mapolda Sumut.
"Mereka yang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat," ujar Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu, Rabu (7/6/2023).
Kata dia, ke 33 orang yang dipulangkan tersebut berada di gudang perjudian Ali Opek karena mengantar pemain dan ada juga yang berprofesi sebagai pedagang.
"Yang dipulangkan itu ada yang sebagai sopir dan penjual makanan di lokasi," katanya.
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan sekira 78 orang dari gudang perjudian milik Ali Opek di Jalan Binjai, Km 18 pada Minggu (28/5/2023).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, 45 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan selebihnya dipulangkan.Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, dari penggerebekan pada Minggu (28/5/2023) lalu, pihaknya mengamankan 78 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 45 orang tersangka.
“Sebanyak 45 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Sumaryono, Senin (5/6/2023).Saat ini, sambungnya, penyidik sedang melengkapi berkas perkara ke 45 tersangka tersebut. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Secepatnya nanti akan kita limpahkan ke Jaksa,” ujarnya.
Ditanya soal pemilik gudang berinisial Ali Opek, dia menyatakan, petugas di lapangan masih melakukan pengejaran.“AO sudah masuk daftar pencarian,” katanya.<<Damos Simatupang>>
Editor : Zul