POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus para pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Salah seorang dari empat pelaku, terpaksa dilumpuhkan Satreskrim Polrestabes Medan dengan timah panas. Pasalnya, saat ditangkap kabarnya memberikan perlawanan dan diboyong ke rumah saki Brimob Poldasu.
Sedangkan tiga rekannya serta barang bukti yang disita Satrekrim Polrestabes Medan, langsung diboyomng ke Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa SIK MH mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK pada Wartawan membenerkan telah meringkus empat pelaku pencurian pecah kaca mobil.
Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial Wi, Le, SG dan seorang wanita berinisial P yang juga ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku.
"Pencurian modus pecahnya kaca mobil tersebut kita terima laporan pada tanggal 09 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku mengambil uang yang ada didalam mobil senilai Rp191 juta,” ungkapnya, Jumat (5/5/2023).
Kita langsung memerintahkan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap kawanan pelaku dari kawasan Kota Medan dan Deliserdang.
“Personil Kita meringkus empat pelaku , seorang pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," sebutnyaa.
Lanjut Fathir, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, para pelaku beraksi lebih kurang 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng para pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda.
"Para pelaku ini melakukan aksinya dibeberapa Kota Medan, diantaranya di Pusat Perbelanjaan dan juga di tempat Ibadah,"sebutnya.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
"Hasil dari pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya. Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,"ungkapnya.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul