• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

    Last Updated 2023-05-29T16:47:16Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<DELI SERDANG>>

    Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial Y.P.P.S alias P ,  atas dasar Laporan pengaduan  tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak berinisial B.E.P  yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deli Serdang pada Kamis,18 Mei 2023.


    "Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 wib sekira pukul 20.30 wib korban yang masih dibawah umur pergi meninggalkan rumah, ditunggu hingga larut malam namun korban tidak kunjung pulang.


    Kemudian Pelapor (Ibu Kandung Korban) bersama dengan saksi berusaha mencari korban namun tidak ditemukan sehingga pelapor membuat postingan berita orang hilang di media sosial dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang." ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH 


    Jajaran Polresta Deli Serdang langsung merespon cepat laporan kehilangan anak tersebut, dan tidak butuh waktu lama  tim Opsnal Sat Reskrim menemukan korban bersama dengan terlapor pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 18.00 wib di Hotel My Studio Lively Jln. Sultan Serdang Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.


    Kemudian Personil Sat Reskrim langsung mengabari Ibu Korban dan ibu korban pun langsung datang lalu menjumpai korban beserta terlapor di hotel tersebut, kemudian diketahuilah bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor.


    Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang  langsung membawa pelaku Y.P.P.S. ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.


    "Kepada pelaku kita terapkan  Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D  UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun," jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.<<Damos Simatupang>>




    Editor : Zul

    Sumber : Humas Polresta DS

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

    Terkini