POTRETINDONESIANEWS.com <<TANJUNGBALAI>>
Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan penertiban bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan pasar-pasar tradisional sekaligus penertiban lalu lintas. Operasi penertiban bertitik di Pasar Suprapto atau Pajak Stasiun, Rabu (9/5/2023) pagi.
Kegiatan tersebut didukung Badan Koordinasi Ketertiban Lalu Lintas (Bakortiblantas) yakni staf dan jajaran personel dari unsur Satlantas Polres, Satpol PP dan Anggota Koramil.
Sebelum dilaksanakannya operasi tersebut, digelar Apel Gabungan di Kantor Dinas Perhubungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Amran Sanusi Rambe.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain yaitu memberikan tanda-tanda garis batas pedagang yang boleh berjualan, pedagang juga harus menertibkan tenda yang memakan bahu jalan dan menertibkan petugas parkir liar dan tempat yang dilarang untuk parkir terutama di depan.<<Erni>>
Editor : Zul