POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah menangani parkara dilaporkannya Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang diduga berselingkuh dengan istri orang.
“Laporan dugaan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Sementara itu, Joni selaku pihak yang melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni telah mencabut laporannya dan memaafkan perilaku perwira polisi tersebut.
“Saya memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar bahwa Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang berselingkuh dengan istri saya tidak benar dan semuanya kesalahpahaman. Apabila ada pihak-pihak yang ingin mencoba kembali memviralkan perkara ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Pada kesempatan itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan Bid Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menyidangkan perkara dugaan perselingkungan itu untuk kepastian sanksi yang diberikan.
“Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Joni melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni karena diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial L.
Laporan ke Bid Propam Polda Sumut itu pun tertuangan dalam surat Nomor : STPL/76/V/2023/Propam Tertanggal 16 Mei 2023.
Dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Bahuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat Kompol Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul