POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Status perwira menengah (Pamen) Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) akan ditentukan oleh Mabes Polri dalam waktu dekat ini.
Berkas memory banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP AH telah dikirim ke Mabes Polri, dan hasil keputusannya sedang ditunggu Polda Sumut.
"Berkas bandingnya sudah diserahkan ke Mabes, sidang bandingnya di Mabes. Kita menunggu hasil dari Mabes," ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono usai Shalat Jumat (26/5/2023) di Mapolda Sumut.
Ditanya soal waktu selesainya sidang banding AKBP AH, Dudung mengaku belum tahu. Dia hanya menyebut, pelaksana sidang banding tersebut Mabes Polri.
"Mabes yang menyidangkan bisa dari Irwasum, menunjuk salah satu pamennya," sebut Dudung.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (2/5/2023).
“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Dia menyebut, PTDH itu diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.Tapi, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut dan prosesnya sedang berjalan.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul