• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 105 Ball

    Last Updated 2023-04-04T07:02:13Z

    POTRETINDONESIANEWS.com LANGKAT |||

    Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura- Polres Langkat-Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering, dari Jalan Lintas Sumatera Banda Aceh - Medan, Kamis (30/3/2023) sekira pukul 17.35 Wib.


    Adapun tersangka berinisial Agus (29) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan Deni (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa.Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK SH MH kepada wartawan, melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Jum'at (31/3/23).


    Joko Sumpeno menjelaskan, sebelumnya, sekira pukul 16.30 Wib, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa dari Aceh menuju Medan akan ada seseorang yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih plat No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Medan, membawa diduga daun ganja kering. Dimana, pengemudi mobil akan melewati wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.


    Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku, " tutur Kasi Humas.


    Kemudian, kata Joko tim unit Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap mobil dimaksut. Selang berapa lama sekira Pukul 17.00 Wib, tepat di Jalinsum Desa Pematang Tengah. Tim melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia mencurigakan sesuai yang di informasikan.Oleh tim mengejar dan menghadang serta menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil tim menemukan 3 buah karung goni plastik didalamnya diduga berisi daun ganja kering siap edar," lanjutnya.


    Barang Bukti Ditahan di Mapolres Langkat. Dari keterangan kedua tersangka didalam mobil saat dilakukan introgerasi dan menerangkan isi goni tersebut benar 105 bal ganja yang sudah di isolasi pakai lakban warna kuning.


    Kepada tim tersangka mengaku bahwa ganja itu berasal dari Kota Langsa, yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 mobil Daihatsu Xenia. Keduanya diberi upah pikul sebesar Rp 40 juta.


    Dimana upah gendong baru diterima Rp 3 juta dan sisanya dibayarkan setelah sampai di Kota Bandar Lampung. Sesampainya di Kota Bandar Lampung, akan diterima oleh Adul," terangnya lagi.Barang bukti disita 105 ball dalam bungkusan isolasi-ban warna kuning, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol BL 1815 WT. Kemudian 3 buah karung goni plastik dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar. 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar pecahan Rp 2000, 1 buah HP merek Oppo A15S warna hitam.


    Selain itu, sambung Joko 1 buah Kartu BPJS, 1 lembar surat jalan kendaraan mobil Daihatsu dan 1 buah tas selempang warna hijau bertali hitam merek Hongyunda. HP merek Oppo A53 warna biru, 2 unit dompet warna coklat, KTP dan ATM BRI serta 1 buah jartu tol," ujar AKP Joko.


    Dari pengakuan tersangka inisial Deni dia hanya sebagai kurir dan baru satu kali melakukannya dikarenakan, sangat butuh dana untuk biaya persalinan Istrinya yang hamil tua dan dalam waktu dekat akan melahirkan.


    Sementara pengakuan pelaku inisial Agus bahwa dia sebagai kurir dan baru kali pertama. Sebab sangat membutuhkan dana untuk pernikahannya setelah lebaran," pungkasnya.


    Kemudian tim membawa kedua pelaku ke Polsek Tanjung Pura dan melanjutkan proses hukum ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, pungkas Joko.||| Isna Sumardi







    Editor : Zul

     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 105 Ball

    Terkini