Korban UM dan pelaku "S" yg sdh dilaporkan ke SPKT POLRESTABES Medan |
POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Tidak ada angin tiada hujan seorang wanita di tembung tega menyiram dan memukul tetangganya tanpa sebab hingga berdarah dan anak bayinya juga turut menjadi korban amukan susilawati itulah namanya.
Diketahui dari sikorban bahwa ada seorang wanita berinisial (S) yang tiba tiba menyerang tetangganya dengan menyiram air kepada korban yang sedang menggendong anak bayinya,tak sampai disitu saja pelakupun kemudian memukulkan kepala anaknya dengan menggunakan gayung hingga berdarah,pada Kamis (13/04/2023).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jl Sugeng Gg. Pardi Kolam percut sei tuan, Korban sangat heran dengan sikap pelaku yang tiba-tiba emosi dan menyerang korban sedang berjalan di seputaran halaman rumah nya dan mengancam korban.
Atas kejadian yang tidak terpuji tersebut korban pun melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan Polisi LP/B1207/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT.
Dimana jeas tertera di lembaran LP Telah melaporkan sipelaku dengan dugaan tindakan pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pelaporan sikorban diterima oleh Ka SPKT IPTU ARTETI ,korban yang bernama Ucimalinda berharap pihak penyidik dapat meresfoni hal tindak pengacaman dan penganiayaan yang dialami anak bayinya.
Korban juga meminta kepada Bapak kapolrestabes Medan agar segera menindak lanjuti laporan yang di laporkan korban karena sampai saat ini korban belum berani pulang kerumah nya dikarenakan ancaman dari pihak pelaku dan keluarga pelaku kepada korban.
( team / Red ).
Narasumber berita : Aan Wahyudi.
(..)