POTRETINDONESIANEWS.com TAMORA |||
MAS (26) warga Lorong II, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terpaksa berlebaran di Penjara.
Pasalnya,Team Opsnal Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang meringkusnya pada Selasa 18 April 2023 terkait kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor).
Diringkusnya tersangka MAS berkat laporan YH ke Polsek Tanjung Morawa pada Senin (17/4/2023) yang telah kehilangan satu unit Honda Supra GTR dengan Nopol. BK 2064 XAY dari garasi rumahnya di Lorong II, Lingkungan II, Kel. Tanjung Morawa Pekan, Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Laporan korban langsung direspon cepat oleh Team Opsnal Polsek Tanjung Morawa dengan melakukan penyelidikan serta petunjuk dilapangan yang akhirnya mengarah kepada MAS sebagai pelaku curanmor.
Selanjutnya MAS dan barang bukti sepeda motor diamankan dari pelaku dan diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP F. Kemit membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku pencurian sepeda motor sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum selanjutnya "kata AKP F Kemit.||| Damos Simatupang
Editor : Zul
Sumber : Humas Polresta DS